Pengertian
Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan
manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem
yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua
orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran
yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau
hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima
bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut
disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri
manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada
pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara
sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa
diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang
menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan
itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban.
Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa
yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan
bersama.
Berbagai
Macam Keadilan
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man
behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh
yang lainnya disebut keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan
ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
Keadilan merupakan sesuatu
hal yang wajib diperoleh oleh setiap orang dalam kehidupan kewarganegaraan.
Setiap negara pastilah akan menjamin keadilan setiap warga negaranya, oleh
karena itu di Indonesia, pada Pancasila tepatnya sila ke-5 yang berbunyi,
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara lain pun juga pastilah
sama dengan negara Indonesia, akan menjamin keadilan bangsanya.
Mengapa
keadilan sangat diidamkan oleh setiap warga negara?
Jelas di
Indonesia sangat mengidamkan keadilan, apalagi bagi khalayak orang – orang
miskin di Indonesia. Mereka seperti tidak ada harganya lagi. Jika kita melihat
hal – hal yang terjadi di Indonesia, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia
setuju dengan ini, yaitu keadilan di Indonesia harus dipertanyakan.
Mengapa
demikian ?
Kita
tengok saja trending topic di Indonesia belakangan ini, adalah kasus yang
sangat heboh dibicarakan, Gayus Tambunan. Sangat mudahnya ia pergi kesana
kemari, keluar masuk negara Indonesia ini. Dari sebuah ilustrasi dimana Gayus
dengan mudah keluar dari sel dengan menyogok para oknum – oknum sel tersebut.
Entah bagaimana cara dia berhasil keluar. Tapi disini saya bukan membahas hukum
di Indonesia, melainkan betapa keadilan di Negeri ini sangat di pertanyakan.
Apa yang
dipermasalahkan ?
Permasalahannya adalah keadilan di Indonesia apakan dapat di percaya ?
Bagaimana perasaan anda jika Anda melakukan pencurian ayam atau mencuri buah –
buahan lalu dipenjara sekian tahun, tetapi dengan seorang seperti Gayus
melakukan hal yang hebat tersebut juga dipenjara sekian tahun ? Apakah menurut
anda adil yang seperti itu ? saya yakin tidak.
Keadilan di Indonesia sangat mencengangkan, seperti keadilan atau hukuman dapat
diperjual-belikan. Nasib bangsa kita sangat menderita dengan keadilan seperti
ini, jika memang adanya keadilan maka tegakkan lah seperti menegakkan sang
Merah Putih.
Jadi,
dapat diambil kesimpulan, manusia memang harus saling mengerti untuk
terciptanya keadilan, jika diantara kita tidak mau mengalah dan hanya
memikirkan kepentingan sendiri, yang ada hanya akan terjadi baku hantam antara
suatu individu dengan individu yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar