Rabu, 15 Mei 2013

Manusia dan Keadilan



    


                                Pengertian Keadilan


Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.


Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Berbagai Macam Keadilan
  1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal
  1. Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
  1. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Keadilan merupakan sesuatu hal yang wajib diperoleh oleh setiap orang dalam kehidupan kewarganegaraan. Setiap negara pastilah akan menjamin keadilan setiap warga negaranya, oleh karena itu di Indonesia, pada Pancasila tepatnya sila ke-5 yang berbunyi, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara lain pun juga pastilah sama dengan negara Indonesia, akan menjamin keadilan bangsanya.


     Mengapa keadilan sangat diidamkan oleh setiap warga negara?


        Jelas di Indonesia sangat mengidamkan keadilan, apalagi bagi khalayak orang – orang miskin di Indonesia. Mereka seperti tidak ada harganya lagi. Jika kita melihat hal – hal yang terjadi di Indonesia, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia setuju dengan ini, yaitu keadilan di Indonesia harus dipertanyakan.


  Mengapa demikian ?


        Kita tengok saja trending topic di Indonesia belakangan ini, adalah kasus yang sangat heboh dibicarakan, Gayus Tambunan. Sangat mudahnya ia pergi kesana kemari, keluar masuk negara Indonesia ini. Dari sebuah ilustrasi dimana Gayus dengan mudah keluar dari sel dengan menyogok para oknum – oknum sel tersebut. Entah bagaimana cara dia berhasil keluar. Tapi disini saya bukan membahas hukum di Indonesia, melainkan betapa keadilan di Negeri ini sangat di pertanyakan.


  Apa yang dipermasalahkan ?


        Permasalahannya adalah keadilan di Indonesia apakan dapat di percaya ? Bagaimana perasaan anda jika Anda melakukan pencurian ayam atau mencuri buah – buahan lalu dipenjara sekian tahun, tetapi dengan seorang seperti Gayus melakukan hal yang hebat tersebut juga dipenjara sekian tahun ? Apakah menurut anda adil yang seperti itu ? saya yakin tidak.


        Keadilan di Indonesia sangat mencengangkan, seperti keadilan atau hukuman dapat diperjual-belikan. Nasib bangsa kita sangat menderita dengan keadilan seperti ini, jika memang adanya keadilan maka tegakkan lah seperti menegakkan sang Merah Putih. 

        Jadi, dapat diambil kesimpulan, manusia memang harus saling mengerti untuk terciptanya keadilan, jika diantara kita tidak mau mengalah dan hanya memikirkan kepentingan sendiri, yang ada hanya akan terjadi baku hantam antara suatu individu dengan individu yang lainnya.



Tidak ada komentar: